FORUM KONSULTASI PUBLIK KECAMATAN KLATEN UTARA
KLATEN UTARA - Rabu (08/02/23) ForumKonsultasi Publik Kecamatan Klaten Utara
Sesuai dengan Permenpan Nomor 16 Tahun 2017 , Pemerintah Kecamatan Klaten Utara mengadakan Forum Pelayanan Publik Kecamatan Klaten Utara pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 pada pukul 14.00 di Aula Kecamatan Klaten Utara.
Manfaat dilaksanakan FKP ini diantaranya :
1. Manfaat dari dilaksanakannya FKP secara umum, seperti: menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau
meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik.
2. Manfaat FKP khusus bagi penyelenggara pelayanan :
a. memperoleh masukan dari publik terhadap kebijakan yang akan
ditetapkan;
b. memperoleh bahan masukan dari publik dalam rangka perumusan
maupun perbaikan kebijakan;
c. mengajak dan mendidik publik sebagai pengguna layanan untuk
mengetahui kebijakan yang ditetapkan penyelenggara;
d. mengajak dan mendidik publik untuk turut serta dalam rangka
pengawasan pelaksanaan kebijakan;
e. sebagai fungsi monitoring dan evaluasi penyelenggara pelayanan untuk
mengetahui efektifitas dari kebijakan yang ditetapkan dalam
memberikan layanan kepada publik;
f. memperoleh masukan dari publik tentang dampak kebijakan.
3. Manfaat FKP khusus bagi publik :
a. ruang partisipasi masyarakat yang dijamin haknya oleh Undang-
Undang Pelayanan Publik
b. memperoleh pengetahuan terkait berbagai kebijakan yang akan atau
sudah ditetapkan penyelenggara layanan;
c . memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan;
d. menyelaraskan antara harapan publik dengan kemampuan
penyelenggara layanan;
e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
Tujuan dilakukan FKP (Forum Konsultasi Pelayanan) untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.