Tugas dan Fungsi PPID
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Bidang-bidang;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
- Melakukan pemutakhiran atau pembaharuan informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Popular Posts
-
APEL PAGI KECAMATAN KLATEN UTARA, SENIN 13 JUNI 2022
adminklatenutara Jun 13, 2022 6055
-
KADES WAJIB LAPOR KEKAYAAN MELALUI ELHKPN
adminklatenutara Oct 16, 2023 1984
-
MINI LOKAKARYA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KECAMATAN...
adminklatenutara Mar 28, 2024 1549
-
SERTIJAB PENJABAT KADES KARANGANOM
adminklatenutara Mar 24, 2023 954
Our Picks
-
LUAR BIASA! KECAMATAN KLATEN UTARA JUARA UMUM
adminklatenutara Nov 22, 2023 427
-
KEREN! KECAMATAN KLATEN UTARA MENYABET 3 PENGHARGAAN
adminklatenutara Sep 3, 2023 460
-
HEBAT! KECAMATAN KLATEN UTARA MENDAPAT 4 PENGHARGAAN
adminklatenutara Jul 25, 2023 348
-
MINI LOKAKARYA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KECAMATAN...
adminklatenutara Apr 18, 2023 527
-
MUSRENBANGCAM RKPD TA. 2024 KECAMATAN KLATEN UTARA
adminklatenutara Feb 8, 2023 494
Categories
- Komunikasi(15)
- Informatika(112)
- PKK(15)
- COVID(0)
- VAKSINASI(1)
- SOSIALISASI(45)
- BANTUAN(33)
- MONITORING(33)
- PMK(0)
- RAPAT KOORDINASI(60)
- PELAYANAN ADMINISTRASI(2)