KADES WAJIB LAPOR KEKAYAAN MELALUI ELHKPN

Klaten Utara - Senin(16/10/23) Sosialisasi desa anti korupsi dan bimtek E-LHKPN bagi Kepala Desa Se Kecamatan Klaten Utara

KADES WAJIB LAPOR KEKAYAAN MELALUI ELHKPN

telah dilaksanakan sosialisasi desa anti korupsi dan bimtek ELHPKN bagi Kades Se Kecamatan Klaten Utara pada hari Senin, 16 Oktober 2023 di Aula Kecamatan Klaten Utara dan didampingi operator desa, kegiatan ini sebagai  salah satu tindak lanjut  atas arahan  KPK melalui indikator MCP Korsupgah  kepada Pemerintah Daerah.

" Kepala Desa berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya kepada masayrakat  melalui KPK,  hal ini  sebagai salah  satu bentuk perbaikan sistem dalam mencegah korupsi.  Diharapkan  dengan  kegiatan   ini   Desa desa  yang  lain  akan  tergerak untuk  menjadi Desa Antikorupsi  sehingga pemerintahan  desa juga akan lebih  amanah dalam mengemban amanah rakyat. " ungkap Camat Klaten Utara

setelah pembukaan dari bapak Wachyu Adhy Pratomo S.P M.Si , dilanjutkan paparan dari Inspektorat Klaten ibu Anna  Falasifah, S Sn. dengan tema sosialisasi desa anti korupsi. 

" pengelolaan keuangan desa kini menjadi  satu kebutuhan Masyarakat    dituntut  lebih    berperan   serta   secara   aktif  dalam   proses penyusunan,  perencanaan,  pelaksanaan,  hingga pada level  pengawasan Masyarakat    dituntut  lebih    berperan   serta   secara   aktif  dalam   proses penyusunan,  perencanaan,  pelaksanaan,  hingga pada level  pengawasan". Ujarnya

Tujuan   Desa  anti   Korupsi  sebagai   panduan  mewujudkan  tata  kelola pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, akuntabel  dan  bebas  dari  praktek korupsi,  kolusi dan  nepotisme  dengan dukungan seluruh elemen masyarakatnya.

Penilaian  Mandiri  Indikator   Desa  Korupsi  ada  4  yaitu  Sebagai   panduan mewujudkan   tata   kelola  pemerintahan    desa   yang  bersih,    berwibawa, transparan,  tidak diskriminasi,  akuntabel dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dengan dukungan  seluruh elemen masyarakatnya.

setelah  paparan dari Inspektorat Klaten ibu Anna  Falasifah, S Sn. dengan tema sosialisasi desa anti korupsi dilanjutkan bimtek E-LHPNBagi  Kepala  Desa oleh  Amimah Hasifah, A Md 

Tujuan  dan Manfaat  :  Kewajiban UU Mewujudkan  Penyelenggara   Negara yang Bersih, Awai Menjabat  Instrumen Transparansi  dan Manajemen SDM, Selama Menjabat Instrumen Pengawasan, Akhir Menjabat Instrumen Pertanggungjawaban, Pelaporan melalui https: // elhkpn.kpk.go.id Berupa pelaporan semua harta seluruh anggota keluarga inti pada awal,  selama dan akhir masa jabatan. Pelaporan dalam bentuk Formulir LHKPN disertai dengan data dukung. Kepala Desa untuk mengisi formulir aktivasi UUD  1945,  Uu dengan  NIK dan  email yang aktif,  kemudian akun ini  akan diaktifkan oleh  Inspektorat daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten  tentang Wajib Lapor LHKPN. Pengisian untuk  kabupaten  Klaten  paling lambat  31  Januari  2024 untuk masa pelaporan 2023. Kepala Desa agar mempersiapakna semua dokumen yang akan masuk dalam pelaporan LHKPN ini.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
2
angry
0
sad
0
wow
0