PELAYANAN INKLUSIF, KECAMATAN KLATEN UTARA LAYANI PEREKAMAN E-KTP PENYANDANG DISABILITAS MENTAL

KLATEN UTARA - Senin(11/05/26) Kecamatan Klaten Utara pada Senin, 11 Mei 2026, melaksanakan pelayanan perekaman KTP elektronik (E-KTP) bagi warga penyandang disabilitas mental dari Desa Jebugan. Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif guna memastikan seluruh warga memperoleh hak identitas kependudukan secara merata.

PELAYANAN INKLUSIF, KECAMATAN KLATEN UTARA LAYANI PEREKAMAN E-KTP PENYANDANG DISABILITAS MENTAL

Pelayanan perekaman tersebut dilaksanakan di kantor kecamatan dengan pendampingan langsung dari Sekretaris Desa serta Kasi Tata Pemerintahan Desa Jebugan. Kehadiran perangkat desa bertujuan membantu proses administrasi sekaligus memberikan pendampingan kepada warga selama proses perekaman berlangsung.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat penyandang disabilitas mental tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan yang sah sehingga memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik, seperti kesehatan, bantuan sosial, dan administrasi lainnya.

Pihak kecamatan menyampaikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan akan terus diupayakan agar ramah, mudah diakses, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0