Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta melaksanakan penerapan dan penegakaan peraturan perundang-undangan.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;
  3. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentramanan dan ketertiban umum;
  6. melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  7. membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan ketentraman, dan ketertiban umum;
  8. mempersiapkan bahan-bahan pemikiran dalam membina Ibukota Kecamatan dan pusat-pusat pengembangan lainnya yang ada di wilayah Kecamatan untuk mewujudkan kota yang tertib, aman dan teratur;
  9. menyiapkan bahan pertimbangan dan memberikan rekomendasi ijin;
  10. melaksanakan sosialisasi dan menyiapkan bahan pembinaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya;
  11. menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;