SOSIALISASI PERDA NO. 01 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI KECAMATAN KLATEN UTARA
KLATEN UTARA - SENIN (26/01/26) Pemerintah Kecamatan Klaten Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada Senin, 26 Januari 2026. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kecamatan Klaten Utara dan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
egiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Klaten yang memberikan penjelasan secara langsung terkait kebijakan, tujuan, serta ruang lingkup Perda tentang Perizinan Berusaha. Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan RT/RW serta para pelaku usaha dari seluruh desa dan kelurahan se-Kecamatan Klaten Utara, yang diharapkan mampu menjadi agen informasi di lingkungan masing-masing.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Peraturan Daerah ini disusun sebagai upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta perlindungan bagi pelaku usaha. Selain itu, Perda ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai jenis-jenis perizinan berusaha, prosedur pengajuan izin, serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan. Disampaikan pula bahwa peran RT/RW sangat strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, agar memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha diharapkan tidak lagi ragu untuk mengurus perizinan usaha karena prosesnya telah dipermudah melalui sistem pelayanan perizinan yang terintegrasi. Pemerintah Kecamatan Klaten Utara juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung masyarakat dalam proses pendampingan perizinan berusaha.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh peserta, terutama terkait kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam pengurusan izin dan implementasi Perda di lapangan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, RT/RW, dan pelaku usaha semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola perizinan berusaha yang tertib, mudah, dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Klaten Utara.
What's Your Reaction?




