BERSINERGI : SOSIALISASI PENGISIAN BPD DESA SE-KECAMATAN KLATEN UTARA DAN KLATEN TENGAH
KLATEN UTARA - Kamis(9/7/26) Dalam rangka mewujudkan proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kecamatan Klaten Utara bersama Kecamatan Klaten Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bagi Desa se-Kecamatan Klaten Utara dan Desa se-Kecamatan Klaten Tengah pada Kamis (9/7/2026) bertempat di Aula Kecamatan Klaten Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa se-Kecamatan Klaten Utara dan se-Kecamatan Klaten Tengah beserta perangkat desa, serta perwakilan RW dari masing-masing desa. Hadir sebagai narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Klaten, Agus Setiawan Adi Nugroho, S.H., M.Sc., selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Penataan Administrasi Desa, didampingi Tory Perdana, S.Kom., selaku Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Pembinaan Administrasi dan Keuangan Desa.
Dalam sambutannya, Plt. Camat Klaten Utara, Endang Sri Suyanti, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa BPD memiliki peran yang sangat strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta penyaluran aspirasi masyarakat.
"Pengisian anggota BPD harus dilaksanakan secara transparan, demokratis, dan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh desa memiliki pemahaman yang sama sehingga proses pengisian BPD dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan menghasilkan anggota BPD yang memiliki integritas serta mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal," ujar Endang Sri Suyanti.

Sementara itu, mewakili Kecamatan Klaten Tengah, Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Klaten Tengah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan bersama tersebut sebagai bentuk sinergi antarwilayah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik sehingga setiap tahapan pengisian BPD nantinya dapat dilaksanakan secara seragam, sesuai ketentuan, serta mengedepankan prinsip keterbukaan dan musyawarah. Sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik," ungkapnya.
Pada sesi materi, Agus Setiawan Adi Nugroho, S.H., M.Sc. menjelaskan berbagai ketentuan mengenai pengisian anggota BPD, mulai dari dasar hukum, persyaratan calon, mekanisme pembentukan panitia, tahapan pelaksanaan, hingga proses penetapan anggota BPD. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar proses pengisian berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, setiap tahapan pengisian harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan proses yang baik, diharapkan akan lahir anggota BPD yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal," jelas Agus Setiawan Adi Nugroho.
Selanjutnya, Tory Perdana, S.Kom. memberikan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan pengisian BPD, termasuk penyusunan administrasi, kelengkapan dokumen, serta tahapan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa.
"Administrasi yang tertib merupakan salah satu faktor penting dalam kelancaran pengisian BPD. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pemerintah desa untuk memahami setiap tahapan, melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan, serta menjalin koordinasi aktif dengan kecamatan dan Dispermasdes apabila terdapat hal-hal yang perlu dikonsultasikan," terang Tory Perdana.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengisian BPD sesuai kondisi yang dihadapi di masing-masing desa.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh desa di Kecamatan Klaten Utara dan Kecamatan Klaten Tengah memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara pengisian BPD sehingga pelaksanaannya dapat berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, dan menghasilkan Badan Permusyawaratan Desa yang mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan desa yang maju, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

What's Your Reaction?




