Penyerahan penghargaan prestisius tersebut dilaksanakan dalam rangkaian acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2025. Acara akbar tahunan yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Klaten pada hari Selasa (18/11) ini dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Inspektur Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta perwakilan kepala desa penerima penghargaan.
Bupati Klaten, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada desa-desa yang telah berhasil menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi. "Program Desa Anti Korupsi ini bukan sekadar predikat, melainkan sebuah gerakan nyata untuk memastikan setiap rupiah dana desa dikelola dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan Desa Jonggrangan meraih peringkat ketiga ini patut menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Klaten," ujarnya
Pj. Kepala Desa Jonggrangan, Ibu Retno Purwantiningsih, S.E., M.Si mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima. "Penghargaan ini adalah hasil kerja keras bersama. Kami di Desa Jonggrangan berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan transparansi, partisipasi masyarakat dalam pengawasan, dan pelayanan publik yang prima. Kami berharap predikat ini memotivasi kami untuk berbuat lebih baik lagi di masa mendatang," ungkapnya seusai menerima piagam penghargaan.
Melalui inisiatif Desa Anti Korupsi, Desa Jonggrangan telah menerapkan berbagai inovasi, termasuk sistem pelaporan keuangan yang dapat diakses publik secara mudah, pembentukan agen-agen integritas di tingkat RT/RW, dan sosialisasi rutin tentang bahaya korupsi. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan menjamin pembangunan di Desa Jonggrangan berjalan lancar tanpa adanya penyimpangan.
.
