WAJAH BARU ATURAN BPD: DPRD KLATEN GELAR SOSIALISASI PERDA NO. 14 TAHUN 2025
KLATEN UTARA - Senin(06/04/26) Aula Kecamatan Klaten Utara menjadi pusat perhatian dalam agenda penguatan tata kelola desa di Kabupaten Klaten. DPRD Kabupaten Klaten menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan penyelarasan persepsi bagi para anggota BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat mengenai regulasi terbaru yang akan menjadi landasan kerja dilembaga desa.
Panel Narasumber Legislatif
Sosialisasi kali ini menghadirkan empat tokoh penting dari DPRD Kabupaten Klaten sebagai narasumber utama, yakni Dwi Atmaja, Hudi Juwana, Arry Sintawati, dan Muh Anwar. Kehadiran para legislator ini menunjukkan komitmen serius DPRD Klaten dalam mengawal implementasi aturan di tingkat akar rumput.
Dalam paparannya, para narasumber secara bergantian menjelaskan poin-poin krusial yang mengalami perubahan dalam Perda No. 14 Tahun 2025. Penekanan utama diberikan pada optimalisasi fungsi BPD sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam pengawasan kinerja.
Penyempurnaan Fungsi dan Masa Jabatan
Salah satu bahasan hangat dalam sosialisasi tersebut adalah mengenai penyesuaian masa jabatan dan mekanisme tata tertib BPD yang kini lebih diperjelas. Perubahan ini dimaksudkan untuk menutup celah regulasi yang sebelumnya sering memicu perdebatan di tingkat desa.
"Perubahan Perda ini adalah jawaban atas dinamika yang terjadi di lapangan. Kami ingin BPD di Klaten, khususnya di wilayah Klaten Utara, memiliki marwah yang kuat dan paham betul batasan serta kewenangannya," ujar perwakilan narasumber di hadapan para peserta.
Antusiasme Peserta di Klaten Utara
Peserta yang hadir di Aula Kecamatan Klaten Utara tampak antusias mengikuti jalannya diskusi. Banyak peserta yang memanfaatkan momentum ini untuk berkonsultasi langsung mengenai tantangan administratif dan teknis yang dihadapi BPD selama ini.
Pihak Kecamatan Klaten Utara menyambut baik inisiatif DPRD ini. Dengan adanya sosialisasi langsung dari pembuat kebijakan, diharapkan sinergi antara Kepala Desa dan BPD semakin solid, sehingga program-program pembangunan desa di wilayah Klaten Utara dapat terlaksana tanpa kendala regulasi.
Acara ditutup dengan foto bersama DPRD Kab Klaten dan Peserta

What's Your Reaction?




