SOSIALISASI PPID KECAMATAN & DESA DI KECAMATAN KLATEN UTARA
Klaten Utara – Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Klaten turut mendukung kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar di Aula Kecamatan Klaten Utara pada Rabu (26 /02/ 2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Keterampilan berbicara dan pengelolaan Informasi Publik.

Camat Klaten Utara Seniwati, S.E., M.M. dalam sambutannya berharap website di desa se-Kecamatan Klaten Utara bisa berjalan dengan optimal. "Saya sangat berterima kasih kepada Dinas Kominfo yang melakukan pendampingan desa, saya mengundang admin desa dan kelurahan di Klaten Utara. Apalagi salah satu pembicaranya orang yang berpengalaman dalam public speaking". jelasnya
Dhea Nita, salah satu narasumber dalam acara ini, menjelaskan bahwa public speaking adalah seni berbicara di depan audiens untuk menyampaikan ide, gagasan, dan pesan dengan tujuan menginformasikan, menghibur, atau mempengaruhi pendengar. Dalam dunia bisnis, keterampilan ini juga dapat digunakan untuk promosi produk, membangun merek, dan memperluas jaringan profesional.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam public speaking, antara lain:
- Percaya diri dan memiliki bahasa tubuh yang baik
- Berpenampilan menarik dan berbicara dengan suara yang jelas
- Menghindari rasa gugup dengan mengenali audiens dan berpikir positif
- Mempersiapkan skrip atau narasi serta melakukan koordinasi dengan tim multimedia dan penyelenggara
Selain itu, etika berkomunikasi juga menjadi sorotan dalam sesi ini. Etika komunikasi mencakup prinsip berinteraksi secara sopan dan menghargai orang lain. Peserta diingatkan untuk membuka dialog dengan inisiatif, menyampaikan salam, memperkenalkan diri dengan jelas, serta menghindari perdebatan yang tidak perlu.
Joko Priyono selaku dari Diskominfo memaparkan pentingnya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) di Klaten. PPID Desa berperan dalam memastikan keterbukaan informasi di tingkat desa, sehingga masyarakat dapat mengakses data dan dokumentasi yang mereka butuhkan secara transparan.
Sebagai bagian dari pelatihan ini, para admin desa juga mendapatkan pelatihan jurnalistik untuk meningkatkan kemampuan dalam menyusun dan menyebarkan informasi yang akurat dan kredibel.
Era Digital dan Tantangan Post-Truth
Dalam sesi lainnya, peserta diajak memahami fenomena post-truth, yaitu kondisi di mana opini publik lebih dipengaruhi oleh emosi daripada fakta objektif. Realitas digital yang semakin berkembang dapat menciptakan disinformasi jika tidak disikapi dengan bijak. Oleh karena itu, kemampuan memilah informasi yang benar dan membangun komunikasi yang efektif menjadi sangat penting.
Sesi terakhir membahas pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 25 Tahun 2009. Pengaduan masyarakat merupakan bagian dari pengawasan publik yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah.
Jenis pengaduan masyarakat terbagi menjadi dua, yaitu:
- Pengaduan langsung, disampaikan melalui tatap muka
- Pengaduan tidak langsung, melalui media seperti email, media sosial, atau kanal aduan resmi
Dalam menangani pengaduan, prinsip yang harus diterapkan adalah kemudahan, transparansi, objektivitas, dan menjaga kerahasiaan data pelapor. Selain itu, pengaduan diklasifikasikan menjadi dua, yaitu berkadar pengawasan (terkait penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang) dan tidak berkadar pengawasan (berisi kritik atau saran untuk perbaikan layanan).
Dengan adanya sosialisasi dan pelatihan ini, diharapkan perangkat desa dan masyarakat di Klaten semakin memahami pentingnya komunikasi yang baik, transparansi informasi, serta mekanisme pengaduan masyarakat. Hal ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan terpercaya.
What's Your Reaction?






