SOSIALISASI PERDA KAB KLATEN NOMOR 6 TAHUN 2018 OLEH DRPD KAB KLATEN
KLATEN UTARA - Selasa(22/4/25) Pemerintah Kecamatan Klaten Utara bersama DPRD Kabupaten Klaten mengadakan sosialiasasi peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Aula Kecamatan Klaten Utara

Sosialisasi dihadiri Ibu PKK Se Kecamatan Klaten Utara dengan narasumber Danar Setyo Wibowo, SH., MKN , Adiati Mustikaningsih, S.Pd., M.M. , dan Siwi Kusumastuti, S.Pd,
Dalam paparannya mengajak selalu menjaga lingkungan sekitar. " Dalam Pasal 25 Peran Pemda berisi menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu, memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan, memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan, memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan memfasilitasi pemasaran produk-produk daur
ulang. " ucap Siwi Kusumastuti, S.Pd
Camat Klaten Utara Seniwati, S.E., M.M juga berpesan kepada Anggota DPRD Klaten yang menjadi narasumber dan Ibu PKK yang hadiri " saya berharap ada TPA selain Troketon Pedan dan menerapkan pengelolaan sampah 3R Reduce Reuse Recycle agar permasalahan sampah cepat berkurang dan mudah diatasi". pungkasnya
.
What's Your Reaction?






