PERCEPATAN IKD DI KECAMATAN KLATEN UTARA
KLATEN UTARA - Rabu(10/01/24) Guna percepatan layanan perubahan data ke digital Pemerintah Kecamatan Klaten Utara mengadakan layanan pendataan IKD (Identitas Kependudukan Digital) di ruang perekaman data
![PERCEPATAN IKD DI KECAMATAN KLATEN UTARA](https://klatenutara.klaten.go.id/uploads/images/image_750x_659e8cec1f633.jpg)
Tujuan pendataan IKD untuk Pelayanan Publik yang Efisien: Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat melalui platform digital. Keamanan Identitas: Melindungi kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
adapan syarat membuat IKD (Identitas Kependudukan Digital)
- Memiliki KTP Elektronik atau Telah Melakukan Perekaman Data
- Memiliki Alamat Email dan Nomor HP Aktif
- Menggunakan Perangkat Smartphone dengan Sistem Operasi Minimal Android 8 atau iOS 11.0
- Smartphone Terhubung dengan Jaringan Internet
What's Your Reaction?
![like](https://klatenutara.klaten.go.id/assets/img/reactions/like.png)
![dislike](https://klatenutara.klaten.go.id/assets/img/reactions/dislike.png)
![love](https://klatenutara.klaten.go.id/assets/img/reactions/love.png)
![funny](https://klatenutara.klaten.go.id/assets/img/reactions/funny.png)
![angry](https://klatenutara.klaten.go.id/assets/img/reactions/angry.png)
![sad](https://klatenutara.klaten.go.id/assets/img/reactions/sad.png)
![wow](https://klatenutara.klaten.go.id/assets/img/reactions/wow.png)