PERCEPATAN IKD DI KECAMATAN KLATEN UTARA
KLATEN UTARA - Rabu(10/01/24) Guna percepatan layanan perubahan data ke digital Pemerintah Kecamatan Klaten Utara mengadakan layanan pendataan IKD (Identitas Kependudukan Digital) di ruang perekaman data
Tujuan pendataan IKD untuk Pelayanan Publik yang Efisien: Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat melalui platform digital. Keamanan Identitas: Melindungi kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
adapan syarat membuat IKD (Identitas Kependudukan Digital)
- Memiliki KTP Elektronik atau Telah Melakukan Perekaman Data
- Memiliki Alamat Email dan Nomor HP Aktif
- Menggunakan Perangkat Smartphone dengan Sistem Operasi Minimal Android 8 atau iOS 11.0
- Smartphone Terhubung dengan Jaringan Internet