SAH! PENGUKUHAN KEPALA DESA MENJADI 8 TAHUN
KLATEN UTARA - Rabu(24/07/24) Telah dilaksanakan Pengukuhan Kepala Desa yang semula 6 Tahun menjadi 8 Tahun di gedung Grha Bung Karno Klaten
Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pas 39 kini menyebutkan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak tanggal pelantikan yg telah ditanda tangani Presiden Joko Widodo.
Sejumlah 377 orang kades yang menerima SK pengukuhan masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Di Kecamatan Klaten Utara yang menerima SK pengukuhan masa jabatan kades diantaranya :
Desa Belangwetan : Drs. Hartana
Desa Ketandan : Hefi Sudarmawan
Desa Sekarsuli : Samodra Wardhana
Desa Jebugan : Bambang Udiyanto, ST
Desa Karanganom : Tri Handayani, S.Pd
"Dengan tambahan 2 tahun masa jabatan ini diharapkan mampu memberikan dampak yg bese terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana" yang telah dibuat". Ucap Bupati Klaten Sri Mulyani.