SOSIALISASI PENYAMPAIAN SPPT PBB-P2 DAN OPSEND SENGKUYUNG 2026 DIGELAR DI KECAMATAN KLATEN UTARA
KLATEN UTARA - SENIN (01/03/26) Kecamatan Klaten Utara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penyampaian SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 serta Opsend Sengkuyung, bertempat di Aula Kecamatan Klaten Utara, Senin (02/03/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Klaten Utara dengan mengikutsertakan petugas pungut pajak dari masing-masing desa dan kelurahan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten terkait rapat koordinasi penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2026. Sosialisasi dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dan bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme distribusi SPPT kepada wajib pajak, tata cara administrasi penagihan, serta strategi optimalisasi pelaksanaan Opsend Sengkuyung di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, pihak Kecamatan Klaten Utara menekankan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan besar dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyampaian SPPT kepada masyarakat harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran, dan tepat waktu. Peran aktif pemerintah desa, kelurahan, serta petugas pungut sangat diperlukan agar proses distribusi dan penagihan pajak dapat berjalan efektif.
Materi sosialisasi juga memuat penjelasan teknis mengenai jadwal pendistribusian SPPT, mekanisme pelaporan realisasi penagihan, serta langkah-langkah antisipasi terhadap kendala yang sering muncul di lapangan, seperti perubahan data objek pajak, wajib pajak yang berpindah domisili, maupun keterlambatan pembayaran.

Selain pemaparan materi, kegiatan ini dilengkapi dengan sesi tanya jawab interaktif. Pada sesi tersebut, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan kendala yang dihadapi di wilayah masing-masing. Pertanyaan yang muncul antara lain mengenai prosedur pembaruan data objek pajak, mekanisme penanganan SPPT yang tidak tersampaikan kepada wajib pajak, serta langkah yang harus dilakukan apabila terdapat tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Narasumber menjelaskan bahwa pembaruan data objek pajak dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Klaten. Untuk SPPT yang tidak tersampaikan, pemerintah desa diminta melakukan penelusuran alamat wajib pajak dan membuat laporan resmi sebagai bahan evaluasi data. Sementara itu, terkait tunggakan pajak, petugas pungut diharapkan memberikan sosialisasi persuasif kepada wajib pajak serta memfasilitasi pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sesi diskusi ini, diharapkan terjadi kesamaan pemahaman serta solusi terhadap permasalahan yang dihadapi di lapangan, sehingga pelaksanaan penyampaian SPPT PBB-P2 dan Opsend Sengkuyung Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif.
Kecamatan Klaten Utara berharap seluruh desa dan kelurahan dapat segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan melakukan distribusi SPPT secara optimal serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 di wilayah Klaten Utara diharapkan dapat tercapai secara maksimal demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
What's Your Reaction?




