DPRD KABUPATEN KLATEN SOSIALISASIKAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI KECAMATAN KLATEN UTARA
KLATEN UTARA - SELASA (27/01/26) Pemerintah Kabupaten Klaten melalui DPRD Kabupaten Klaten melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang bertempat di Kecamatan Klaten Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua BPD se-Kecamatan Klaten Utara, Karang Taruna se-Kecamatan Klaten Utara, serta para pelaku usaha, dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya perizinan usaha sebagai dasar legalitas yang terintegrasi langsung dengan sistem pemerintah.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa ketika pelaku usaha telah mendaftarkan izin usahanya melalui sistem Online Single Submission (OSS), maka secara otomatis usaha tersebut telah terdaftar dalam sistem pemerintah. NIB (Nomor Induk Berusaha) dijelaskan sebagai identitas usaha yang berfungsi layaknya KTP bagi pelaku usaha.
Beberapa masukan dan pertanyaan muncul dari peserta. Perwakilan dari Karanganom, Bapak Widodo, menanyakan terkait usaha pemotongan dan penjualan yang dijalankan secara bersamaan. Dijelaskan bahwa dalam OSS, kegiatan tersebut memerlukan izin terpisah karena merupakan dua jenis usaha yang berbeda. Terkait persetujuan lingkungan, dalam OSS tidak diwajibkan secara khusus, namun tetap menjadi tanggung jawab dan etika pelaku usaha terhadap lingkungan sekitar.
Dari Karanganom Udal, Bapak Karim menyampaikan pentingnya segera mengurus sertifikat halal. Disampaikan bahwa saat ini pembuatan sertifikat halal masih diperpanjang hingga bulan Oktober dan dapat diurus secara gratis secara online melalui BPJPH. Sebelum mengurus sertifikat halal, pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB terlebih dahulu, serta sertifikat halal berlaku seumur hidup.

Sementara itu, perwakilan dari Jonggrangan, Bapak Danang, menanyakan terkait perizinan gedung dan lingkungan untuk dapur MBG. Dijelaskan bahwa seluruh dapur MBG telah memiliki izin melalui OSS, dengan persyaratan yang lebih kompleks dibandingkan UMKM pada umumnya, seperti sertifikat halal, ISO, izin memasak, izin SLHS, hingga pengelolaan limbah.
Dalam sosialisasi ini juga disampaikan bahwa pembuatan NIB sangat mudah dan hanya memerlukan NIK pelaku usaha, nomor handphone, serta alamat email. Namun demikian, kendala utama pembuatan NIB secara mandiri adalah keterbatasan pemahaman teknologi, terutama bagi pelaku usaha usia lanjut, meskipun sebagian besar dari mereka telah berhasil mengurus sertifikasi halal.
Melalui kegiatan ini diharapkan kecamatan dapat menyediakan materi sosialisasi yang mudah diakses dan dibagikan kepada masyarakat, seperti melalui link atau barcode scan, guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan berusaha.
What's Your Reaction?




