Seksi Tata Pemerintahan

Seksi Tata Pemerintahan

Seksi Tata Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Tata Pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan;
  4. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  6. melaksanakan Pemembina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  7. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
  8. membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
  9. mengendalikan dan mengawasi perubahan pola tata ruang di wilayah kecamatan;
  10. mengendalikan pengalihan fungsi lahan pertanian di wilayah kecamatan;
  11. memberikan penilaian/saran rekomendasi terhadap produk-produk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa dan/atau Kelurahan;
  12. memberikan bimbingan dan petunjuk kerjasama dan penyelesaian sengketa antar Desa dan Kelurahan; m. melakukan dan membina pelaksanaan administrasi kependudukan;