Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.  

Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  4. membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
  5. mengumpulkan, mensistematisasikan dan menganalisa data pembangunan pada umumnya;
  6. menyusun program dalam rangka pembinaan pembangunan sarana dan prasarana fisik perekonomian, produksi dan distribusi;
  7. melakukan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang bergerak di bidang Pembangunan;
  8. melaksanakan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  9. melaksanakan koordinasi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  10. melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sumber pendapatan desa/kelurahan;
  11. mempersiapkan bahan-bahan pedoman dan petunjuk tentang usaha peningkatan pendapatan Pemerintahan Desa/Kelurahan;
  12. mengadakan pemantauan kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah kecamatan;