RAKOR PENYUSUNAN PERUBAHAN RKPDES 2024, RPJMDES DAN RKPDES 2025
KLATEN UTARA - Selasa(13/08/24) Menindaklanjuti UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permen desa no 21 Tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
maka dari itu Pemerintah Kecamatan Klaten Utara mengadakan Rapat koordinasi penyusunan perubahan RKPDes 2024, Perubahan RPJMDes & RKPDes 2025 yang di selenggarakan di Aula Kecamatan Klaten Utara, yang di hadiri Kepala Desa beserta Sekretaris Desa, Pendamping Desa, PLKB Klaten Utara dan perwakilan dari Dinas Pertanian.
Perihal Rapat Koordinasi Penyusunan Perubahan RKPDes 2024, RPJMDes, RKPDes 2025
a. 3 bulan setelah pelantikan dan penambahan 2 tahun kepala desa untuk mencermati RPJMDes yang belum terlaksana
b. Usulan yang penambahan belum di laksanakan
c. SK pengukuhan kepala desa perpanjangan pada tanggal 24 Juni 2024
d. Rencana penyusunan RPJMDes dengan melihat tahun lalu
e. Untuk RKPDes perubahan menunggu BKK
f. Untuk RKPDes tahun 2025 juga di cicil
Kesimpulan :
1. Membuat SK tim Penyusunan RPJMDes
2. Perubahan RPJMDes masih ada kesempatan mengubah, agar sinkron desa dengan kabupaten
3. Dasar Permendagri No 114 Tahun 2017
4. Dasar RPJMDes No 21 Tahun 2020
5. RPJMDes dan RKPDes harus sama
6. Peubahan RKPDes tahun 2024 menunggu BKK
7. Penjabaran perubahan di masukkan yang belum masuk di perubahan
8. Selasa tanggal 20 Agustus 2024 deadline sekdes membuat draft