MONITORING DI BULAN RAMADHAN & HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H / 2023 M

KLATEN UTARA - Rabu(29/03/23) Monitoring bersama Polsek Klaten Utara di Bulan Ramadhan & Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M

MONITORING DI BULAN RAMADHAN & HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H / 2023 M

Monitoring kegiatan sesuai dengan edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang operasional tempat hiburan, panti pijat, SPA, Cafe, Restoran, dan rumah makan selama bulan Ramadhan 1444 H / 2023 M bersama Polsek Klaten Utara di wilayah Klaten Utara.

Tujuan kegiatan monitoring ini dalam rangka menyambut dan menjaga suasana pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023 M, kami juga menyampaikan kepada pengelola usaha antara lain :

1. Pengelola agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing
2. Selama bulan Ramadhan untuk Karaoke, Bar, Kelab Malam, permainan billyard dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka dari pukul 19.30 WIB s/d Pukul 23.00 WIB
3. Selama bulan Ramadhan untuk SPA, Panti Pijat diperbolehkan buka dari pukul 09.00 WIB s/d Pukul 17.00 WIB
4. Selama bulan Ramadhan, Karaoke, Cafe, Permainan Billyard serta Restoran/Rumah makan/ Warung makan dan Kedai Makan/Minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol
5. Kepada pengusaha Restoran/Rumah makan/ Warung makan dan Kedai Makan/Minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup / terbatas
6. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta Pemilik / Pemimpin / Penanggungjawab Usaha tersebut diatas dapat mentaati aturan ini
7. Pelanggaran terhadap ketentuan operasional dalam Edaran ini akan dikenal sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0